Tuesday 5 June 2012

HUKUM PASCAL

-->
 HUKUM PASCAL

Bab I Pendahuluan
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk yang dikatakan makhluk sempurna. Namun,terlepas dari itu, manusia pun mempunyai keterbatasan dalam bidang kemampuansecara fisik. Manusia tidak dapat mengangkat beban yang melebihi bobot dirinya.Hanya segelincir manusia yang mempunyai kemampuan melebihi manusia yang lain.Dilain hal, manusia juga mempunyai kelebihan dalam hal pemikiran. Pemikianmanusia terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat.Seiring perkembangan zaman, perkembangan pemikiran manusia punsemakin berkembangan. Pada zaman dahulu manusia masih terbatas dalam halkemampuan untuk mengangkat beban yang melebihi bobot dirinya, namun seiringdengan perkembangan zaman dan perkembangan pemikiran manusia, kini manusiadapat mengangkat beban yang melebihi bobot dirinya sendiri, bahkan beban yanglebih berat sekalipun. Namun, hal itu tidak terlepas dari alat ± alat atau mesinsederhana yang ciptakan oleh manusia. Kini, dengan bantuan alat manusia dapatmengangkat bobon yang lebih besar. Salah satu alat yang diciptakan manusia ialahDongkrak Hidrolik. Dongkrak hidrolik merupakan alat atau pesawat sederhana yang banyak membantu kehidupan manusia. Dongkrak hidrolik banyak digunakan dalamhal pengangkatan mobil, motor dan alat ± alat berat lainnya.Sehubung dengan hal diatas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjutmengenai dongkrak hidrolik serta prinsip kerja dari dongrak hidrolik tersebut.
Rumusan Masalah
 Bagaimanakah prinsip kerja dongkrak hidrolik yang merupakan penerapandari Hukum Pascal?
 
Tujuan
 1. Untuk manambah wawasan mengenai penerapan Hukum Pascal dalamkehidupan sehari – hari
2. Untuk mengetahui prinsp kerja dari dongkrak hidrolik 
Bab II pembahasan
Blaise Pascal (1623-1662) adalah fisikawan Prancis yang lahir diClermount pada 19 Juli 1623. Pada usia18 tahun, ia menciptakan

kalkulator digital pertama di dunia. Iamenghabiskan waktunya dengan bermaindan melakukan eksperimen terus-menerus selama pengobatan kanker yangdideritanya. Ia menemukan teori hukumPascal dengan eksperimenya bermain-main dengan air. Bila ditinjau dari zatcair yang berada dalam suatu wadah, tekanan zat cair pada dasar wadah tentu saja
 
lebih besar dari tekanan zat cair pada bagian di atasnya. Semakin ke bawah, semakin besar tekanan zat cair tersebut. Sebaliknya, semakin mendekati permukaan ataswadah, semakin kecil tekanan zat cair tersebut. Besarnya tekanan sebanding dengan
 pgh (p = massa jenis, g = percepatan gravitasi dan h= ketinggian/kedalaman).Setiap titik pada kedalaman yang sama memiliki besar tekanan yang sama.

Hal ini berlaku untuk semua zat cair dalam wadah apapun dan tidak bergantung pada bentuk wadah tersebut. Apabila ditambahkan tekanan luar misalnya dengan menekan permukaan zat cair tersebut, pertambahan tekanan dalam zat cair adalah sama disegala arah. Jadi, jika diberikan tekanan luar, setiap bagian zat cair mendapat jatahtekanan yang sama.Jika seseorang memeras ujung kantong plastik berisi air yang memiliki banyak lubang maka air akan memancar dari setiap lubang dengan sama kuat. BlaisePascal (1623-1662) menyimpulkannya dalam hukum
 Pascal 
yang berbunyi, ³tekananyang diberikan pada zat cair dalam ruang tertutup diteruskan sama besar ke segalaarah´.
Persamaan Hukum Pascal
 Jika suatu fluida yang dilengkapi dengan sebuah penghisap yang dapat bergerak maka tekanan di suatu titik tertentu tidak hanya ditentukan oleh berat fluidadi atas permukaan air tetapi juga oleh gaya yang dikerahkan oleh penghisap. Berikutini adalah gambar fluida yang dilengkapi oleh dua penghisap dengan luas penampang berbeda. Penghisap pertama memiliki luas penampang yang kecil (diameter kecil)dan penghisap yang kedua memiliki luas penampang yang besar (diameter besar).
 
Sesuai dengan hukum Pascal 
bahwa tekanan yang diberikan pada zat cair dalam ruang tertutup akan diteruskan sama besar ke segala arah, maka tekanan yang masuk pada penghisap pertama sama dengan tekanan pada penghisap kedua (Kanginan, 2007).Tekanan dalam fluida dapat dirumuskan dengan persamaan di bawah ini.
 P  = F  : A
 sehingga persamaan hukum
 Pascal 
 bisa ditulis sebagai berikut.
 P 1 = P 2

No comments: